Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan agar ke depannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus bagi Provinsi Papua seyogyanya dilaksanakan tidak hanya di level provinsi, tetapi juga sampai ke tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat.
“Penerapan otsus secara teknis yang di antaranya terkait penyerapan anggaran, dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Kami akui otsus di tingkat provinsi, tetapi di tingkat substansi kewenangan harus melibatkan kabupaten dan kota," ujar Yan dalam Rapat Kerja Pansus dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, selama ini peruntukkan dana otonomi khusus tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam peraturan daerah khusus (perdasus). Sebab, dalam UU Otsus Papua tidak menjabarkan kewenangan pada level pemerintah provinsi (pemprov) hingga pemerintah kabupaten/kota dengan baik.
“Faktanya menunjukkan bahwa dana (otsus) tersebut, dianggap kabupaten/kota di-breakdown ke dalam APBD dan diterjemahkan berdasarkan visi misi dari kabupaten/kota. Akhirnya, target kita terkait alokasi dana otsus untuk pendidikan 30 persen dan kesehatan 15 persen tidak terjadi sama sekali sampai hari ini,” kata Yan.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, apabila kewenangan kabupaten/kota diatur dan dijabarkan dengan peraturan pemerintah, maka pemerintah daerah juga bisa menjabarkan Perdasi maupun Perdasus, sehingga otsus bisa berjalan dengan baik, sesuai aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk masalah pendidikan dan kesehatan.
“Kalau ini tidak bisa dikawal sampai aspek kewenangan, saya yakin RUU ini tidak akan mengubah banyak hal di Papua. Mungkin ini harus kita formulasikan supaya tidak bertentangan dengan amanat UU Otsus Papua,” tandas legislator dapil Papua itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah siap menampung dan membahas usulan tersebut bersama tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021.
Selanjutnya, dalam kesimpulan rapat disepakati pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus akan dilanjutkan dalam konsinyering pada 6-7 Juli 2021. DPR dan pemerintah juga sepakati 25 DIM yang akan dibahas lebih lanjut oleh tim perumus dan tim sinkronisasi pada 8-9 Juli 2021. (RO/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved