Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan sejak Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7) tidak menyurutkan pengadilan untuk menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat dilaksanakannya Pengadilan Tipikor Jakarta, tetap melangsungkan sidang yang digelar secara luar jaringan (luring).
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan pihaknya belum mendapat arahan untuk menggelar sidang secara dalam jaringan (daring). Ini disebabkan karena lingkungan pengadilan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami hakim Senin pagi masih akan ke kantor, hanya dibatasi 25% saja yang hadir," kata Bambang melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Senin (5/7).
Ia menjelaskan sidang yang diprioritaskan untuk digelar adalah perkara pidana dengan masa penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi. Adapun tujuannya adalah menghindari terdakwa bisa lepas demi hukum jika persidangannya ditunda.
"Tinggal kami koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya," tandas Bambang.
Hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta rencananya akan menggelar sidang perkara korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Adapun agenda persidangannya adalah pemeriksaan ahli.
Dalam perkara itu, Juliari diduga menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari fee yang dikutip ke para vendor bansos. Adapun pengumpulan fee dilakukan oleh dua anak buah Juliari, yakni Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono. Keduanya turut menjadi terdakwa di kasus itu. (OL-13)
Baca Juga: Satgas TNI Bersama Warga Renovasi Gereja di Perbatasan RI-PNG
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved