Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Didik Mukrianto di Hari Ulang Tahun (HUT) Polri ke 75 reformasi kepolisian masih harus terus dilakukan khususnya reformasi kultural yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara tuntas.
''Meskipun reformasi Struktural dan Instrumental sudah banyak mengalami kemajuan, Namun, hingga HUT Bhayangkara ke-75 reformasi kultural masih dihadapkan kepada berbagai tantangan dan membutuhkan waktu yang lebih panjang lagi karena mengubah mindset dan perilaku di lingkungan kepolisian ternyata tidak mudah,'' kata Didik di Jakarta, Kamis (1/7).
Dia menjelaskan, sejak dilakukannya pemisahan TNI dan Polri, reformasi Kepolisian yang meliputi reformasi struktural, instrumental dan kultural terus dilakukan dengan harapan mampu membawa perubahan besar di institusi tersebut.
Baca Juga: Puan: Semoga Polri Terus Dekat di Hati Rakyat
Langkah itu, menurut dia, dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman kepada masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan pelayanan bagi masyarakat. ''Dalam kurun 5 tahun belakangan, saya melihat ada tantangan yang bisa berpotensi membawa kemunduran reformasi Polri jika tidak segera diperbaiki,'' ujarnya.
Didik menilai ada empat tantangan yang dihadapi Polri. Pertama, Polri rawan terseret kepada kepentingan politik elite dan politik praktis. Menurut dia, netralitas polisi dalam kepentingan politik menjadi tantangan yang harus dijawab dan dibuktikan. Karena Polri harus lepas dari kepentingan elite dan politik yang dapat membahayakan kehidupan demokrasi, kebebasan sipil, dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
''Perwujudan Civilan Police di Polri perlu komitmen dan konsistensi proses demiliterisasi dan depolitisasi Polri demi tercapai-nya pemolisian demokratis. Untuk itu memastikan profesionalitas dan independensi di tubuh Polri menjadi suatu keharusan,'' katanya.
Tantangan kedua menurut dia, tuntutan akuntabilitas Polri. Reformasi kepolisian selama ini masih dianggap persoalan mendasar dalam hal akuntabilitas di lingkungan kepolisian sebagai bagian aparat penegak hukum.
Dia menilai, ada tiga hal yang butuh perhatian, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran hukum, penetapan kebijakan yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, dan keterlibatan dalam aksi kekerasan terhadap masyarakat. ''Aparat kepolisian diharapkan tidak menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan diskriminatif, dan sebaliknya diharapkan menjadi pengayom masyarakat secara adil,'' ujarnya.
Dia menjelaskan, tantangan ketiga, praktik represi baik di ruang publik masih menjadi momok di masyarakat. Karena dalam beberapa kasus, masyarakat menganggap masih banyak tindakan arogansi yang dilakukan Kepolisian terhadap masyarakat sipil. Bahkan menurut dia, tidak sedikit yang kemudian berpotensi berujung kepada kriminalisasi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
''Tindakan kekerasan yang berlebihan, arogansi aparat kepolisian ini harus menjadi bagian reformasi yang harus diwujudkan,'' tuturnya.
Tantangan keempat, menurut dia, perilaku koruptif dan gaya hidup mewah. Secara kelembagaan Polri harus mampu membangun zona intergritas dan memastikan segenap anggotanya terhindar dari perilaku korup dan gaya hidup mewah.
Karena itu dia menilai, Kapolri dihadapkan kepada pekerjaan rumah yang cukup fundamental yang masih harus diselesaikan. Sehingga perwujudan transformasi Polri yang presisi akan optimal dapat diwujudkan jika beberapa hal fundamental tersebut dapat diselesaikan. (Ant/OL-10)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
Isu dinasti dilontarkan oleh pihak pihak yang setia dalam menuntaskan agenda reformasi yang belum tuntas.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Menaker Ida Fauziyah optimisme capaian Kemnaker dengan 100% pepatuhan dalam pelaporan LHKPN, peningkatan signifikan dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Opini WTP dari BPK pada 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved