Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komjak Sebut UU PKS akan Mengisi Kekosongan Hukum

Fachri Audhia Hafiez
01/7/2021 08:48
Komjak Sebut UU PKS akan Mengisi Kekosongan Hukum
Demonstrasi mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU PKS.(ANTARA/Novrian Arbi)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendorong segera pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Beleid itu bakal mengisi kekosongan hukum.

"Kekosongan hukum yang menjadi alat bagi penegak hukum untuk menjalankan secara konsisten, beberapa hal yang selama ini sering menjadi kendala bisa diatasi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu (30/6).

Barita mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap tidak dilaporkan secara langsung oleh korban. Komjak kerap jemput bola supaya korban mau mengadu.

Baca juga: Bentengi Indonesia dari Pengaruh Informasi Negatif

"Kalau kasusnya perempuan dan anak kami tidak menunggu, tapi kami sering mengonfirmasi dimana korban ini berada," ucap Barita.

Barita menuturkan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap menemui kendala. Misalnya, tidak selalu bisa hadir karena beban psikologis yang besar.

Dengan demikian, diperlukan sebuah produk hukum yang memberikan kapasitas bagi penegak hukum untuk berperan penuh dalam membantu korban kekerasan seksual. Sekaligus memberikan kenyamanan bagi korban dalam mengadukan peristiwa yang dialami.

"Rasanya sangat relevan kalau hal yang berkaitan dengan ini upaya untuk mewujudkan itu lewat UU penghapusan kekerasan seksual ya, dan itu bisa segera disahkan dan bisa segera diundangkan," pungkas Barita. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya