Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendorong segera pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Beleid itu bakal mengisi kekosongan hukum.
"Kekosongan hukum yang menjadi alat bagi penegak hukum untuk menjalankan secara konsisten, beberapa hal yang selama ini sering menjadi kendala bisa diatasi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu (30/6).
Barita mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap tidak dilaporkan secara langsung oleh korban. Komjak kerap jemput bola supaya korban mau mengadu.
Baca juga: Bentengi Indonesia dari Pengaruh Informasi Negatif
"Kalau kasusnya perempuan dan anak kami tidak menunggu, tapi kami sering mengonfirmasi dimana korban ini berada," ucap Barita.
Barita menuturkan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap menemui kendala. Misalnya, tidak selalu bisa hadir karena beban psikologis yang besar.
Dengan demikian, diperlukan sebuah produk hukum yang memberikan kapasitas bagi penegak hukum untuk berperan penuh dalam membantu korban kekerasan seksual. Sekaligus memberikan kenyamanan bagi korban dalam mengadukan peristiwa yang dialami.
"Rasanya sangat relevan kalau hal yang berkaitan dengan ini upaya untuk mewujudkan itu lewat UU penghapusan kekerasan seksual ya, dan itu bisa segera disahkan dan bisa segera diundangkan," pungkas Barita. (OL-1)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved