Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA orang kurir narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Lapas Tangerang, Jakarta, dan Bogor dibekuk Petugas Polres Metro Tangerang Kota di tiga lokasi yang berbeda. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka total sebanyak 924,72 gram sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pratomo Widodo, Senin (28/6) ditangkapnya ketiga orang tersangka tersebut, berawal dari informasi warga yang merasah resah atas peredaran barang terlarang itu di Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas menangkap HS,31 di rumah kontrakannya di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti satu plastik sabu seberat 102 gram. "HS ditangkap di rumahnya pada Sabtu (26/6) malam," kata Kasat.
Dari yang bersangkutan, tambah dia, mengembang kepada SU,36 yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Akibatnya pada Rabu (16/6) petang SU ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 860,72 gram.
Kemudian, kata Kasat, kasus itu mengembang kembali kepada WY,34, yang tinggal di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sehingga pada Senin (21/6) malam, pemuda tersebut ditangkap dengan barang bukti 142 gram.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, kata Kasat, mereka dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Tangerang, Jakarta, dan Bogor.
"Dari pengakuan masing-masing tersangka, mereka dijanjikan akan diberi imbalan Rp15 juta apabila berhasil mengedarkan satu Kilogram sabu di wilayahnya," kata Kasat.
Karena itu, papar Kasat, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus itu. "Kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas, mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya sudah bisa terungkap," tandas dia.
Para tersangka, kata Kasat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 12 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (SM/OL-09)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved