Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA orang kurir narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Lapas Tangerang, Jakarta, dan Bogor dibekuk Petugas Polres Metro Tangerang Kota di tiga lokasi yang berbeda. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka total sebanyak 924,72 gram sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pratomo Widodo, Senin (28/6) ditangkapnya ketiga orang tersangka tersebut, berawal dari informasi warga yang merasah resah atas peredaran barang terlarang itu di Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas menangkap HS,31 di rumah kontrakannya di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti satu plastik sabu seberat 102 gram. "HS ditangkap di rumahnya pada Sabtu (26/6) malam," kata Kasat.
Dari yang bersangkutan, tambah dia, mengembang kepada SU,36 yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Akibatnya pada Rabu (16/6) petang SU ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 860,72 gram.
Kemudian, kata Kasat, kasus itu mengembang kembali kepada WY,34, yang tinggal di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sehingga pada Senin (21/6) malam, pemuda tersebut ditangkap dengan barang bukti 142 gram.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, kata Kasat, mereka dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Tangerang, Jakarta, dan Bogor.
"Dari pengakuan masing-masing tersangka, mereka dijanjikan akan diberi imbalan Rp15 juta apabila berhasil mengedarkan satu Kilogram sabu di wilayahnya," kata Kasat.
Karena itu, papar Kasat, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus itu. "Kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas, mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya sudah bisa terungkap," tandas dia.
Para tersangka, kata Kasat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 12 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (SM/OL-09)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved