Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyuap Juliari Lunasi Pidana Denda

Candra Yuri Nuralam
24/6/2021 08:58
Penyuap Juliari Lunasi Pidana Denda
Tersangka penyuap Mensos dalam kasus bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke.(MI/M IRFAN )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang denda terpidana pemberi suap di kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Harry Van Sidabukke. Uang denda itu diserahkan ke negara, Kamis (17/6).

"Uang denda sebesar Rp100 juta dari Terpidana Harry Van Sidabukke," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Total itu merupakan keseluruhan denda yang dibebankan kepada Harry dalam putusan kasusnya. Uang denda itu diserahkan oleh jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain.

Baca juga: KPK Sebut Koordinasi ke BKN bukan BNPT & Dinas Psikologi AD

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021," ujar Ali.

Harry Van Sidabukke divonis empat tahun penjara. Dia terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pada perkara suap bansos sembako covid-19.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, 5 Mei 2021 lalu.

Harry juga dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Harry. Dia dinilai telah memiliki niat memberi komitmen fee untuk mendapatkan kuota bansos sembako. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya