Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berkas Pembunuhan Laskar FPI Segera Dilimpahkan, Tersangka masih Bebas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/6/2021 20:25
Berkas Pembunuhan Laskar FPI Segera Dilimpahkan, Tersangka masih Bebas
Ilustrasi.(DOK MI.)

BARESKRIM Polri berencana melimpahkan kembali berkas perkara unlawful killing penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut direncanakan bakal dilimpahkan paling lambat Jumat pekan ini.

"Paling lambat hari Jumat dilimpahkan kembali ke JPU," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (16/6). Kedua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya, lanjutnya, tak ditahan seiring akan dilimpahkan kembali berkas perkara perbaikan unlawful killing tersebut.

"Tidak ditahan (kedua tersangka penembak laskar FPI)," pungkasnya. Sebelumnya, temuan Komnas HAM menyatakan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Ada tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR, dan MYO. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ dihentikan penyidikannya lantaran telah meninggal dunia pada Januari silam.

 

Kedua tersangka yang berstatus polisi itu bakal dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya