Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RIZIEQ Shihab dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara di rutan Bareskrim Polri. Diketahui, Rizieq divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Meski telah menghirup udara bebas, Rizieq masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali. Setelah itu, wajib lapor dijalankan satu bulan sekali dan terakhir tiga bulan sekali.
Kuasa hukum l Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq menjalani wajib laporan ialah hingga Desember 2022. Kemudian, tahapan berikutnya Rizieq akan menjalani wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.
"Tahapan terakhir sampai 2024," kata Aziz dalam diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7).
Aziz menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, Rizieq hanya boleh meninggalkan kediamannya untuk ke luar kota atau ke luar negeri apabila mendapat izin dari Badan Permasyarakat (Bapas). Artinya, sejak bebas pada Rabu (20/7) sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadi itu merupakan syarat khusus yang tidak dilanggar, kalau pindah domisili harus izin, berpergian harus izin juga dan menjalankan kegiatan yang sudah diatur Bapas sebagai pembina," kata Aziz.
Sebelumnya, koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan pembebasan bersyarat Rizieq.
Rizieq menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam kasus tersebut, Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000.
Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.
Rika mengatakan Rizieq telah menjalani masa penahanan dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi untuk mendapatkan bebas bersyarat. (OL-8)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
GERAKAN Nasional Anti (Geranati) LGBT dan Front Persaudaraan Islam (FPI)berencana melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno (GBK) hari ini Rabu, 15 November 2023.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved