Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pusat Statistik (BPS) memberikan skor 3,84 untuk indeks perilaku antikorupsi (IPAK) Indonesia pada 2021. Skor itu meningkat 0,04 poin dibanding tahun sebelumnya.
"Skor IPAK 2021 dikategorikan sangat antikorupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6).
Ipi mengatakan skor IPAK maksimal ada pada angka lima. Skor IPAK akan berbahaya jika ada pada angka nol sampai 1,25.
Baca juga: Kejagung Selisik Kasus Impor Emas dari Singapura
Ada dua hal yang menjadi tolak ukur IPAK pada 2021. Pertama, kata Ipi, terkait dengan persepsi dan penilaian masyarakat terhadap bentuk perilaku korupsi yang dianggap lumrah oleh masyarakat.
"Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya," ujar Ipi.
KPK mengaku senang dengan skor tahun ini. Apalagi, mendapatkan peningkatan angka dari empat tahun sebelumnya.
"IPAK 2021 terjadi peningkatan pada persepsi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai antikorupsi khususnya pada lingkup keluarga dan komunitas, serta terkait pengalaman lainnya," tutur Ipi.
Lembaga Antikorupsi bakal memacu kinerja usai mendapatkan skor IPAK yang bagus. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang jauh dari kata korupsi.
"KPK akan terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas," tegas Ipi.
KPK juga berharap skor IPAK itu bisa membuat pejabat negara makin anti dengan kata korupsi. Lembaga Antikorupsi butuh komitmen para pejabat untuk membuat Indonesia bebas dari sikap koruptif.
"KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak gratifikasi, penyuapan, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan," kata Ipi. (OL-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kehadiran mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dinilai membuat seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menarik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPS melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Tercatat, pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus berasal dari latar belakang pegiat antikorupsi.
Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved