Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan keputusan mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Bima mengatakan BKN juga perpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi dan dua undang-undang yakni UU KPK dan UU ASN.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini tidak hanya UU KPK saja, tapi ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jadi ada dua UU yang harus diikuti tidak satu saja," kata Bima dalam konferensi pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Sebanyak 51 pegawai KPK dari total 75 orang yang tak lolos TWK dinyatakan tak bisa melanjutkan alih status menjadi ASN. Bima menyebut hasil TWK 51 pegawai itu negatif dari penilaian aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah (PUNP).
"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian. Bagi mereka yang aspek PUNP-nya bersih walau aspek pribadi dan aspek pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," ucapnya.
Baca juga : Pimpinan KPK-Kepala BKN Dituding tak Patuhi Arahan Jokowi
Bima menjelaskan dalam TWK ada tiga indikator yang dinilai yakni kluster kepribadian, kluster pengaruh, dan kluster PUNP. Total indikator dari tiga kluster itu sebanyak 22 indikator. Menurut Bima, 51 pegawai KPK itu tak hanya negatif dari aspek PUNP tapi juga semuanya.
"Jadi 51 orang itu menyangkut aspek PUNP (negatif). Bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 orang PUNP-nya bersih, ada yang aspek pribadi atau pengaruh, atau dua-duanya (negatif). Ke-24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.
Bima menyatakan 51 pegawai itu sudah tak memenuhi syarat menjadi ASN baik sebagai PNS maupun PPPK. Mereka hanya akan bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan alih status di UU KPK.
"KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU-nya. Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," ujarnya. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.
Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani cicilan hingga menjelang pensiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved