Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KELOMPOK aktivis Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mengecam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai tes tersebut memuat materi bernuansa seksis, bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif.
"Mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif," kata perwakilan Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Prilly dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Gerak Perempuan mencatat ada sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak relevan dalam tes tersebut. Di antaranya pertanyaan yang diduga mengandung seksisme dan bermuatan pelecehan.
Mereka menyebut dalam tes wawancara ada pertanyaan terkait status perkawinan. Seorang pegawai KPK yang ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah disebut menghabiskan waktu 30 menit untuk menjawab. Kemudian, ada pertanyaan soal hasrat seksual.
Koalisi juga menyebut ada pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua. Kemudian, ada pula pertanyaan tentang "kalau pacaran ngapain aja?".
"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara. Pertanyaan seperti ini bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut," imbuh Prilly.
Koalisi juga menyebutkan pertanyaan terkait kehidupan beragama. Dalam tes dipertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya. Disebut-sebut, ada pertanyaan seperti "Islamnya Islam apa?" dan "Gimana kalau anaknya nikah beda agama?". Koalisi menilai deretan pertanyaan itu tak ada kaitannya dengan tujuan tes maupun tanggung jawab kerja.
"Agama merupakan hak setiap warga negara dan privasi seseorang yang seharusnya tidak menjadi pertanyaan dalam seleksi pekerjaan. Seharusnya seleksi pekerjaan bersifat profesional dan sebisa mungkin terbebas dari berbagai bias pribadi si pewawancara, salah satunya bias agama," ucapnya.
Tes wawasan kebangsaan itu juga disebut-sebut bermuatan pernyataan rasis. Dalam tes, para pegawai KPK diminta untuk setuju atau tidak terhadap beberapa pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam".
Koalisi pun meminta agar pimpinan KPK membatalkan hasil tes yang dilakukan. Presiden Joko Widodo pun turut diminta membatalkan proses dan menganulir tes alih status ASN tersebut yang dianggap melakukan pelecehan. (OL-15)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved