Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Kejaksaan Agung masih terus memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Pada Kamis (29/4) ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memanggil Direktur PT Millenium Capital Management berinisial FD. Pemanggilan FD terkait perhitungan kerugian Asabri.
"Terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi, Kamis (29/4).
Baca juga: Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Benny Tjokro di Batam
Selain FD, penyidik juga memeriksa empat orang lainnya sebagai saksi. Rinciannya, AT selaku Dirut PT Mandiri Mega Jaya, RH selaku Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia, JCT selaku Direktur Utama PT Bravo Target Selaras dan AI selaku Kepala Bank Commonwealth cabang Kelapa Gading.
Keempat tersangka diperiksa terkait dengan aset milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri dan dia alami sendiri. Untuk menemukan fakta hukum pidana korupsi di Asabri," jelas Leonard.
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Diduga Cuci Uang Korupsi ke Bitcoin
Kejagung telah menersangkakan sembilan orang dalam perkara tersebut. Selain Benny, tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dari internal ASABRI, penyidik menjerat dua mantan Direktur Utama, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya sebagai tersangka. Sisanya, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus Asabri mencapai Rp23,73 triliun. Namun, penyidik kembali mengajak BPK untuk menghitung ulang kerugian tersebut.(OL-11)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved