Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM anggota Polsek Kalasan Aipda Fajar Indriawan yang berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Aipda Fajar sudah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta. "(Oknum anggota Polsek Kalasan) sudah di Jakarta, tersangka," papar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (28/4).
Adapun Aipda Fajar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Reinhard menuturkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim dikirim ke Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Nanti digelar (perkara) dulu di Jogja. Anggota sudah di Jogja," tutur Reinhard, Selasa (27/4).
Sebelumnya, Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang oknum polisi bernama Aipda Fajar Indriawan di Sleman, DIY. Aipda Fajar ditangkap karena berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial.
Penangkapan Aipda Fajar bermula dari laporan adanya dua akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. (Ykb/OL-09)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved