Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Sebut Tiga Saksi Kasus Korupsi Cukai Bintan Tak Kooperatif

Cahya Mulyana
12/4/2021 17:39
KPK Sebut Tiga Saksi Kasus Korupsi Cukai Bintan Tak Kooperatif
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Kemudian terdapat tiga saksi yang dinilai tidak kooperatif dengan menggabaikan panggilan pemeriksaan.

"Pada Jumat (9/4), bertempat di kantor gedung Merah Putih KPK telah dilakukan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus ini, Joni Sli, selaku staf atau karyawan swasta. Melalui pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/3).

Menurut dia, Joni juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Kemudian dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjung Pinang pada 6 sampai 8 April 2021, terdapat tiga saksi yaitu atasnama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra tidak kooperatif.

Ketiganya telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran. KPK menegaskan pemanggilan para saksi oleh tim penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkasnya.

Sebelumnya KPK melayangkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Namun Ali masih Enggan mengungkap identitas kedua orang tersebut.

Yang pasti, kata Ali, kedua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini berperan penting dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali.

Pelarangan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan sejak surat permintaan dilayangkan pada 22 Februari 2021. Dengan demikian, kedua orang itu tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Agustus 2021.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," ujarnya.

Ali menjelaskan pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kedua orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," terangnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Meski demikian, KPK berjanji akan transparan dan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya