Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Vonis Kasus Fatwa MA Joko Tjandra Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
05/4/2021 06:47
Sidang Vonis Kasus Fatwa MA Joko Tjandra Digelar Hari Ini
Joko Tjandra(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PERSIDANGAN kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) mencapai puncaknya. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA Joko Soegiarto Tjandra akan divonis hari ini, Senin (5/4).

"Iya, benar (hari ini vonis Joko Tjandra)," kata kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, Senin (5/4).

Soesilo mengatakan persidangan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rencananya, vonis akan dibacakan hakim pada pukul 10.30 WIB.

Baca juga: SP3 BLBI Disorot, KPK Sebut Sudah Berupaya Tuntaskan Kasus

Soesilo berharap hakim bijak memberikan vonis untuk kliennya. Seluruh fakta yang tertuang dalam persidangan sebelumnya diharap dipertimbangkan hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Joko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas tindakannya.

Kubu Joko Tjandra ogah disalahkan dalam kasus dugaan pengurusan fatwa ini. Joko Tjandra malah menuding dirinya korban penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa menilai pembelaan Joko Tjandra tidak masuk akal. Jaksa menyebut Joko Tjandra mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice namanya.

Jaksa juga menyebut ada proposal yang dibuat para terdakwa dalam kasus ini bagian dari niat pemufakatan jahat. Dalam proposal itu juga diketahui adanya rencana aksi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari red notice dan pengurusan fatwa MA dengan biaya US$1 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya