Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Putra Ananda
Respons AHY Pasca Penolakan Demokrat KLB oleh Kemenkumham
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan terima kasih dan penghargaan pada Presiden Joko Widodo yang sudah memegang janji untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, dengan menolak pengesahan hasil KLB ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
AHY juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan bagi Menkopolhukam Mahfud MD hingga Menkumham Yasonna Laoly yang tetap objektif dalam menyiklapi kisruh internal Demokrat.
"Dengan rendah hati, kami menerima keputusan pemerintah untuk menolak hasil KLB ilegal. Dengan demikian tidak ada dualisme kepartaian dan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tegas AHY, disambut tepuk tangan riuh oleh jajaran pengurus DPP Partai Demokrat yang mendampingi jumpa pers di DPP Partai Demokrat (31/3).
AHY menilai keputusan Menkumham merupakan keputusan yang memenangkan proses demokrasi yang sehat di Indonesia. Selain itu, secara khusus, AHY juga mengucapkan penghargaan bagi seluruh jajaran pimpinan DPD dan DPC di seluruh Indonesia, para pemilik suara yang sah.
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tapi juga bagi demokrasi di Indonesia. Ini termasuk sejumlah Ketua DPD dan ketua DPC yang secara langsung melaporkan upaya pengambilalihan kepemimpinan pada saya," tandas AHY.
AHY juga menyampaikan pesannya kepa para pengurus dan kader Demokrat di seluruh Indonesia agar tidak mudah terpengaruh berita fitnah di media sosial. Selain itu, dia juga meminta kader Demokrat untuk tidam melakukan euforia yang berlebihan atas putusan Kemenkumham.
"Jangan euforia yang berlebih-lebihan. Ingat karakter Demokrat, sebagai partai yang cerdas dan santun. Harus tetap rendah hati, harus tetap mawas diri," ujarnya.
AHY juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para akademisi, pengamat, aktivis, anak-anak muda,para mahasiswa, para penyandang disabilitas, serta elemen-elemen masyarakat sipil lainnya yang selama dua bulan ini sudah mendukung perjuangan Partai Demokrat.
"Kita terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil dan segenap elemen bangsa lainnya. Mari terus berkoalisi dengan rakyat, memperjuangkan harapan rakyat," tegasnya. (Uta/OL-09)
Prabowo tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved