Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor di kasus unlawful killing Laskar FPI tewas karena kecelakaan tunggal. Polisi terlapor berinisial EPZ itu meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor.
"Terlapor atas nama EPZ meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3).
Kecelakaan tunggal, kata Rusdi, terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55.
"Tentu proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan menuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut satu dari tiga polisi yang berstatus terlapor di kasus unlawful killing Laskar FPI sudah tewas.
Agus baru mengetahui informasi itu saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu. Menurutnya, pelaku meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3).
Namun, ia tak merinci lokasi polisi itu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut. "Silakan ditanyakan ke penyidik ya," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke mobil setelah terjadinya baku tembak di tol Jakarta-Cikampek km 50. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.
Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas kepolisian melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar tanpa upaya mencegah banyaknya korban jiwa. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved