Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAKSI kasus rasuah ekspor benih lobster, Anggia Tesalonika Kloer mengaku disewakan satu unit apartemen dan mobil oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Anggia merupakan sekretaris pribadi Edhy.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta," ujar Anggia di ruang sidang Pengilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Anggia yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara menyebut apartemen yang disewakan kepadanya terletak di Apartemen Signature Cawang. Namun, tidak mengetahui harga sewa apartemen.
Saat dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apartemen itu disewakan oleh Edhy kepadanya.
Dalam keterangannya yang dituangkan di BAP, Anggia mengetahui hal tersebut melalui sekretaris pribadi Edhy lainnya bernama Amiril Mukminin.
"Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari Bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata JPU KPK membacakan BAP yang langsung diiyakan Anggia.
Selain apartemen, Anggia juga diberikan satu unit mobil Honda H-RV oleh Edhy. Pemberian itu dilakukan setelah dirinya sembuh dari covid-19 pada Oktober 2020.
"Saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul (staf istri Edhy)," terang Anggia.
Selain dirinya, Anggia mengakui penyewaan apartemen juga dilakukan terhadap dua sespri Edhy lainnya, yakni Fidya Yusri dan Putri Elok.
Anggia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dalam kasus ini, total suap yang diberikan ke Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DPPP. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Ditjen PSDKP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
SEBANYAK 12 orang, termasuk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di NTT berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan orang via jalur laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved