Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya. Ia beralasan pihaknya saat ini belum menerima turunan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3).
Aziz mengatakan seharusnya JPU memberikan turunan BAP itu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan."
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan pihaknya telah meminta turunan BAP itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ia mengaku telah ditarik ulur ketika mendatangi Kejagung, lantas disampaikan BAP di Kejari Jakarta Timur. Akan tetapi saat pihaknya mendatangi Kejari Jakarta Timur disebut masih menunggu dari Kejaksaan Agung.
"Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum. Makanya kami sarankan untuk merombak kurikulum yang ada di fakultas hukum untuk mengakomodasi berbagai keanehan dalam penanganan kasus HRS dan yang lain," kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya mencatat ada beberapa pasal selundupan dalam kasus yang menjerat Rizieq. "Termasuk pasal-pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus protokol kesehatan dan kasus tes swab dan itu digunakan dakwaan pihak kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq tersangkut dalam tiga kasus, yakni kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab di RS Ummi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana untuk kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab pada Selasa (16/3). (OL-14)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved