Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA petinggi di Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono dan Pepen Nazarudin, mengaku menerima sepeda lipat pabrikan Inggris, Brompton, dari terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Adi Wahyono.
Pengakuan Sekretaris Jendral dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos itu dilontarkan saat keduanya duduk sebagai saksi untuk terdakwa Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke.Pemberian kepada keduanya dilakukan Adi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Kami memang Agustus itu menerima Brompton. Yang mengantar itu sopirnya Adi Wahyono," aku Hartono menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Saat ini, sepeda Bropmton pemberian Adi disebut Hartono telah disita KPK. Kendati demikian, ia mengtakan pemberian Brompton tidak memiliki keterkaitan dengan jabatannya. Selain sepeda, JPU KPK juga mendalami adanya aliran uang dari Adi ke Hartono.
"Saudara pernah terima uang dari Adi?" tanya JPU KPK Mohamad Nur Azis.
"Sepengetahuan saya belum pernah," jawab Hartono.
"Pernah mau ngasih, tapi saya enggak mau," imbuhnya.
Senada, Pepen mengakui bahwa Adi pernah memberinya sepeda. Ia juga menyebut Adi sempat menawarinya uang. Kendati demikian, Pepen berdalih menolak pemberian Adi. "Saya tolak," singkatnya.
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Pemeriksaan Saksi Sidang Kebakaran Kejagung
Dalam sidang yang digelar terpisah, Adi menyebut dirinya diminta menjadi KPA dan PPA oleh Menteri Sosial saat itu Juliari Peter Batubara. Ia menyebut Juliari pernah berkata kepada dirinya secara langsung untuk membantu proyek pengadaan bansos sembako terkait covid-9.
"'Nanti dalam bansos ini Pak Adi bantu.' Belum jelas membantunya apa," kata Adi.
Hartono dan Pepen dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya diduga menyuap Juliari, Adi, dan pejabat di Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (P-5)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved