Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI Hanura Inas M Zubir menyatakan penanaman modal terbuka bagi industri miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua yang tercantum dalam lampiran III Perpres No 10/2021 dalam lampiran III Perpres No. 10/2021 yang sudah dibatalkan, bukan berarti industri miras tersebut sudah tamat. Industri tersebut tetap dapat terus tumbuh secara legal karena Perpres No. 74/2013 masih berlaku dan akan terus memberikan ijin untuk pendirian usaha industri migas baru seperti yang ditentukan dalam Perpres No. 74/2013 pasal 4, ayat 1 yang berbunyi sbb:
"Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," kata Inas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Dengan membaca ketentuan Perpres No. 74/2013 diatas, maka jelas bahwa pendirian usaha industri miras tidaklah ditentukan lokasi-nya, dan bisa dimana saja dalam wilayah hukum Indonesia. Sedangkan Perpres 10/2021, lampiran III, justru membatasi lokasi pendirian usaha industri tersebut hanya di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
baca juga: Muhammadiyah: Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila
"Upaya Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan pertumbuhan industri miras di Indonesia telah kandas akibat syahwat orang-orang tertentu yang terlalu terburu-buru hanya untuk sekedar menentang kebijakan apapun yang dibuat oleh pak Jokowi tanpa lagi mencermati manfaatnya bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mencaut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akibat banyak-nya penolakan dari masyarakat. (OL-3)
Danantara tengah menggarap proyek-proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai US$26 miliar atau setara Rp450,42 triliun (kurs Rp17.324 per dolar AS).
Data terbaru menunjukkan bahwa sektor hilirisasi menjadi kontributor signifikan dengan nilai investasi mencapai Rp147,5 triliun.
Pemerintah menyerap dana Rp40 triliun dari lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) dengan total penawaran masuk mencapai Rp74,95 triliun.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
KBRI Warsawa gelar forum bisnis di Krakow dan Łódź untuk dorong investasi, perdagangan, dan kerja sama tenaga kerja Indonesia-Polandia jelang IEU-CEPA 2027.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL berhasil menggagalkan penyelundupan 192 botol miras ilegal di Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved