Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memutuskan status Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.
Seluruhnya masih dalam pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses ini diberikan tenggat waktu 1X24 jam sebelum KPK dapat memutuskan nasib Nurdin dan pihak lain yang telah diamankan.
Baca juga: Timsus HAM Kejagung Terganjal Undang-Undang
"Hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam sampai dini hari tadi, KPK melakukan giat, melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Ketua KPK Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).
Nurdin telah diamankan tim KPK bersama lima orang lainnya. Mereka telah dibawa ke Jakarta usai dinyatakan bebas dari virus covid-19 pada pukul 07:00 Wita menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
"Saat ini KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saat, kami KPK pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat. Tunggu bersabar ya," pungkas Firli Bahuri.
Selain Nurdin terdapat sejumlah nama yang turut dicokok tim KPK yakni Agung Sucipto berstatus kontraktor dan sopirnya bernama Nuryadi. Kemudian ajudan Nurdin yakni Samsul Bahri, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan sopirnya bernama Irfandi.
Barang bukti yang diamankan oleh tim KPK yaitu satu koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Sebelum kabar OTT ini menyeruak, Nurdin sempat melantik 11 kepala daerah hasil Pilkada serentak Pilkada 2020. Pelantikan digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar secara hybrid (on site dan virtual).
Dalam kesempatan itu, Nurdin berharap agar 11 Wali Kota dan Bupati di wilayah Sulsel yang baru dilantiknya itu dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya percaya bahwa saudara-saudari dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Nurdin, Jumat (26/2).
Bahkan, kepada Bupati dan Wali Kota di lingkungan Pemprov Sulsel yang baru dilantiknya itu, Nurdin sempat menitipkan pesan terkait program vaksinasi Covid-19.
11 pasangan kepala daerah yang dilantik Nurdin yaitu, Adnan Purichta Ichsan - Abdul Rauf Mallagani (Kabupaten Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Kota Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Kabupaten Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Kabupaten Pangkep), Suardi Saleh-Aska Mappe (Kabupaten Barru).
Kemudian, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Kabupaten Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kabupaten Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Kabupaten Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Kabupaten Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Kabupaten Luwu Utara), dan Budiman Hakim ( Kabupaten Luwu Timur). (OL-6)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved