Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memutuskan status Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.
Seluruhnya masih dalam pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses ini diberikan tenggat waktu 1X24 jam sebelum KPK dapat memutuskan nasib Nurdin dan pihak lain yang telah diamankan.
Baca juga: Timsus HAM Kejagung Terganjal Undang-Undang
"Hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam sampai dini hari tadi, KPK melakukan giat, melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Ketua KPK Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).
Nurdin telah diamankan tim KPK bersama lima orang lainnya. Mereka telah dibawa ke Jakarta usai dinyatakan bebas dari virus covid-19 pada pukul 07:00 Wita menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
"Saat ini KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saat, kami KPK pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat. Tunggu bersabar ya," pungkas Firli Bahuri.
Selain Nurdin terdapat sejumlah nama yang turut dicokok tim KPK yakni Agung Sucipto berstatus kontraktor dan sopirnya bernama Nuryadi. Kemudian ajudan Nurdin yakni Samsul Bahri, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan sopirnya bernama Irfandi.
Barang bukti yang diamankan oleh tim KPK yaitu satu koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Sebelum kabar OTT ini menyeruak, Nurdin sempat melantik 11 kepala daerah hasil Pilkada serentak Pilkada 2020. Pelantikan digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar secara hybrid (on site dan virtual).
Dalam kesempatan itu, Nurdin berharap agar 11 Wali Kota dan Bupati di wilayah Sulsel yang baru dilantiknya itu dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya percaya bahwa saudara-saudari dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Nurdin, Jumat (26/2).
Bahkan, kepada Bupati dan Wali Kota di lingkungan Pemprov Sulsel yang baru dilantiknya itu, Nurdin sempat menitipkan pesan terkait program vaksinasi Covid-19.
11 pasangan kepala daerah yang dilantik Nurdin yaitu, Adnan Purichta Ichsan - Abdul Rauf Mallagani (Kabupaten Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Kota Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Kabupaten Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Kabupaten Pangkep), Suardi Saleh-Aska Mappe (Kabupaten Barru).
Kemudian, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Kabupaten Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kabupaten Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Kabupaten Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Kabupaten Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Kabupaten Luwu Utara), dan Budiman Hakim ( Kabupaten Luwu Timur). (OL-6)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved