Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat meningkatkan daya gedor pemberantasan korupsi. Maka bakal regulasi ini patut menjadi prioritas pembahasan oleh pemerintah dan DPR.
"RUU Perampasan Aset ini akan memperkuat posisi regulasi penegakan hukum seperti UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," terang Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Kamis (25/2).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset membutuhkan sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada. Tujuannya supaya tidak ada tumpang-tindih aturan dalam pengungkapan aset hasil kejahatan luar biasa.
"Regulasi yang sudah ada sebenarnya cukup optimal untuk melakukan perampasan aset pelaku koruptor, sehingga RUU Perampasan Aset ini bisa sebagai pendukung dari regulasi yang ada," paparnya.
Selama ini, kata dia, dalam konteks penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan korporasi, regulasi sistem perampasan aset dipersepsikan perampasan aset sebatas terhadap pelaku dengan basis hasil kejahatan atau criminal forfeiture.
"Sedangkan RUU Perampasan Aset membenarkan adanya sistem perampasan aset in rem atau berdasarkan putusan pengadilan dengan basis civil forfeiture, sehingga perlu sosialisai untuk meniadakan persepsi bahwa perampasan aset in rem itu all embracing act yang berwujud sapu jagat ini. Dan ini merupakan salah satu kendala terwujudnya RUU ini, yaitu ketakutan stigma sapu jagat ini," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Penyusunan RUU, Perpu dan RPP Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Radita Ajie mengatakan tengah menyempurnakan draf RUU ini. Setiap kementerian terkait juga turut menyempurnakan draf yang dinilai belum sempurna oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Terkait RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyempurnaan draft, sedang dibahas antarkementerian," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah telah menggelar rapat antarkementerian untuk memastikan draf RUU ini memenuhi syarat dan laik dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Namun berdasarkan penilaian sejumlah kementerian menilai RUU yang diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini harus diperbaiki.
"Namun masih ada perbaikan yang diusulkan kejaksaan, Kementerian Keuangan dan juga usulan DPR," jelasnya.
RUU ini, kata dia, belum masuk prolegnas prioritas tapi sudah terdaftar dalam prolegnas jangka menengah. Dengan demikian RUU ini berpotensi dapat segera dibahas DPR dan pemerintah ketika draf-nya sudah sempurna.
"Kalau sudah siap nanti akan disampaikan kembali ke presiden," pungkasnya. (Cah/OL-09)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved