Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BP Jamsostek. Kendati demikian, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidusus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp20 triliun.
Menurut Febrie, pihaknya akan menentukan apakah kerugian di perusahaan pelat merah itu murni kerugian bisnis atau disebabkan kesengajaan dari oknum tertentu. Dalam bahasa lain, penyidik mendalami kualifikasi pidana dalam kerugian itu.
"Kita pastikan nih, kerugian ini apa kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana, atau apakah ini kerugian bisnis?" kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung kepada Media Indonesia, Kamis (11/2).
"Tetapi kalau kerugian bisnis, apakah memang analisanya ketika dalam investasi tersebut sebodoh itu, sehingga dalam tiga tahun bisa rugi sampai Rp20 triliun sekian," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Direktur BP Jamsostek
Febrie menyangsikan jika ada pihak yang mengatakan kerugian di BP Jamsostek merupakan unrealize loss. Pasalnya, untuk bisa dikategorikan sebagai unrealize loss, angka yang didapati pihaknya dalam kasus di BP Jamsostek cukup besar.
"Sekarang saya tanya kembali, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain yang bisa unrealize loss sebesar itu dalam tiga tahun?" ujarnya.
Adapun Febrie mengakui beberapa perusahaan manajer investasi (MI) yang terseret dalam kasus megakorupsi di Asuransi Jiwasraya juga turut bermain dalam perkara BP Jamsostek. Namun, ia masih merahasiakan perusahaan MI yang dimaksud.
Senada, JAM-Pidsus Ali Mukartono menyatakan pihaknya masih mengevaluasi penyebab kerugian di BP Jamsostek. Ia mengatakan apabila memang kerugian itu disebabkan risiko bisnis, maka penyidikan di BP Jamsostek dapat dihentikan.
"Kerugian itu kan bisa terjadi karena risiko bisnis, itu masih dievaluasi. Belum bicara orangnya ya. Kerugian yang terjadi karena apa, kalau itu risiko bisnis, ya nggak dilanjutkan," tukasnya.(OL-5)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved