Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGECEK saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara daring oleh peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo tersebut merupakan akumulasi dari iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Baca juga : Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Simak 4 Cara Mengeceknya Berikut Ini
Selain JHT, ada program jaminan sosial lainnya yang diikuti pekerja penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga : Satu Dekade Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Lindungi 70 Juta Pekerja di Tahun 2026
Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh di Google Play Adroid dan App Store untuk pengguna iPhohe.
Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT:
BPJS Ketenagakerjaan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh. Fungsi utama BPJS Ketenagakerjaan melibatkan perlindungan sosial terhadap risiko-risiko tertentu yang dapat dialami oleh tenaga kerja.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Sosialisasi Program Jaminan Perlindungan Sosial
Fungsi utama BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
Melalui fungsi-fungsi ini, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada pekerja, baik dalam hal kesejahteraan ekonomi maupun kesehatan, serta meningkatkan tingkat keamanan sosial di Indonesia.(OL-1)
Baca juga : Pekerja BPU Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan Kematian
Meski bermanfaat untuk kesehatan manusia, paparan UV dari matahari juga dapat menyebabkan efek negatif seperti, kerusakan kulit, penuaan dini hingga resiko kanker kulit.
Hal yang sering orang lupa sebelum memulai olahraga adalah tidak melakukan pemanasan atau warming up. Padahal tahapan ini penting agar otot siap saat akan melakukan tekanan lebih.
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Raniah Alaydroes menceritakan makanan dengan penampilan yang menarik menjadi cara andalannya mengenalkan variasi makanan kepada anak.
Ada begitu banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan keputusan yang harus diambil dalam menyiapkan pernikahan impian di Bali. Berikut ini tips-tips untuk mewujudkannya.
Masalah kebotakan biasanya terjadi pada pria saat memasuki usia 30-an tahun dan wanita di atas usia 30-40 tahun.
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan melalui ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna operator seluler Telkomsel
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved