Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dalam perkara dugaan korupsi suap terkait pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Andra dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020 atas nama Terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Menurut Ali, eksekusi ini dilakukan dengan cara memasukkan Andra ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain hukuman badan, Andra juga harus membayar denda.
"Dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.
Baca juga : Nurhadi Tepis Terima Suap Pengurusan Perkara PK
Andra terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Andra terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara. Uang US$71 ribu dan SGD96,7 ribu itu diterima bertahap pada Juli 2019.
Pemberian uang untuk mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS. Pemasangan alat di kantor cabang PT AP II antara PT APP dan PT Inti. (OL-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Heboh napi koruptor tambang Rp233 miliar, Supriyadi, terciduk sedang nongkrong di warkop Kota Kendari saat izin sidang PK. Simak kronologinya
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved