Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding Rahardjo Pratjihno. Ia merupakan Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) sekaligus terdakwa kasus proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, Selasa 9/02/2021, JPU KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/2).
Menurut dia, langkah kasasi ini berdasarkan adanya kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim banding. Terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang di bebankan kepada terdakwa.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan jaksa penuntut umum uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," paparnya.
Sebelumnya Pengadilam Tinggi DKI Jakarta,memutus dengan amar bahwa Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rahardjo divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.
Baca juga : KPK Sita Dokumen Gratifikasi Pejabat Kota Batu
Selain itu, Rahardjo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595. Selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah hukuman vonis berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim pun meyakini, perbuatan Rahardjo dilakukan bersama-sama Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp 3.500.000.000. Fahmi Habsy merupakan Staf Khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla.
Perbuatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla RI dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada Maret 2016 sampai Desember.
Rahardjo divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Rahardjo lebih rendah dari tuntutan jaksa. Rahardho oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Bos PT CMI Teknologi itu juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.006,92. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved