Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejagung: Risiko Dia

Tri Subarkah
08/2/2021 23:07
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejagung: Risiko Dia
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari (kiri).(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai risiko atas keterangan Pinangki yang berubah-ubah.

"Itu risiko dia kan, karena keterangannya dia berubah-ubah," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Senin (8/2). "Waktu menjelang tuntutan, ngaku. Waku habis pembelaan, nggak ngaku. Ah, itu risiko dia," sambungnya.

Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tersebut. "Ya itu kita hormati keputusan hakim," ujar Ali.

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra. Ia terbukti menerima uang senilai US$500 ribu dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Majelis hakim memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta.

Ia dinilai telah melakukan tindak pidana yang digariskan dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya