Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana (Dittipid) narkoba beserta Ditjen Bea dan Cukai berhasil menciduk lima tersangka pengedar gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia. Kelima tersangka, yakni SK alias Sefri MNS alias Nofri, HY alias Ferdi, H, dan RFH alias R, diamankan petugas di KP Agas Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut kelimanya ditangkap lantaran membawa delapan bungkus sabu seberat 8.206 gram, 220 butir happy five, serta 21.000 ekstasi. Awal mula pengungkapan kasus terjadi setelah Bareskrim Polri menerima laporan tentang peredaran narkoba yang masuk lewat Batam pada akhir Desember 2020.
Usai melakukan penyelidikan, tim petugas akhirnya melakukan pengintaian terhadap mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam di sekitar lokasi itu pada 21 Januari 2021. Argo mengatakan total enam petugas yang membuntuti kendaraan tersebut dengan sepeda motor.
"Kami membuntuti mobil merek Daihatsu hitam nomor polisi BP 1249 AR di Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam. Anggota ini naik tiga sepeda motor. Jadi ada enam petugas berboncengan," ucap Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (29/1).
Tanpa tedeng aling-aling, polisi pun melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri memasuki gang-gang kecil di daerah tersebut.
"Salah seorang tersangka SK berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," papar Argo. Pelaku harus ditembak timah panas di bagian kaki setelah berusaha melarikan diri.
Dari aksi kejar-kejaran itu, petugas mengamankan SK alias Sefri dan MNS alias Nofri. Hasilnya, petugas menemukan dua karung warna putih yang masing-masing berisikan jeriken plastik di dalam mobil.
Dalam jeriken plastik, lanjut Argo, terdapat satu tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five (H5). "Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka yaang membawa barang tersebut," paparnyam
Usai menangkap Sefri dan Nofri, penyidik pun menangkap HY alias Ferdi dan H di daerah Duyung, Pasar Buah, Lubuk Baja, Kota Batam. "Dia sedang berdiri di pinggir jalan. Dia mengawasi. Dia ternyata tahu ada kendaraan zebra ditangkap petugas. Anggota ini juga sudah tahu juga dua pelaku melihat. Akhirnya kami tangkap juga," paparnya.
Lebih lanjut Argo menuturkan petugas Polri pun turut mengamankan tersangka terakhir yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional tersebut. Tersangka itu ialah RFH alias Rizki.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yaitu hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 milliar.
Para tersangka juga dikenakan dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yaitu hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp800 juta. (OL-14)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved