Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil diminta mencermati rencana diikutkannya anggota partai politik dalam keanggotaan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang diagendakan dalam revisi UU Pemilu.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengkhawatirkan ketidaknetralan lembaga pemilu apabila diisi anggota dari kalangan parpol. “Lembaga penyelenggara pemilu harusnya independen dan bebas kepentingan parpol,” katanya ketika dihubungi, Selasa.
Pernyataan Titi berkaitan dengan muncul rencana memasukkan anggota parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu yang tertulis dalam draft revisi UU Pemilu. Dalam pasal 16 ayat (7) draft per 20 November 2020 RUU tersebut disebutkan ‘Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya’.
“Keberadaan Pasal 16 ayat (7) RUU Pemilu ini bisa membuat distorsi terhadap independensi, imparsialitas, dan kemandirian,” jelasnya.
Titi merujuk persyaratan Anggota KPU saat ini sebenarnya tidak sepenuhnya bebas dari unsur parpol di mana KPU sering dipersepsikan tidak netral.
Berdasarkan pengalaman Pemilu Indonesia era reformasi, mulai Pemilu 1999 hingga yang terakhir Pemilu 2019, independensi, imparsialitas, dan kemandirian merupakan faktor krusial dalam mendapatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu.
“Apalagi kalau keanggotaannya memperhatikan keterwakilan partai politik di parlemen. Seolah-olah anggota KPU merupakan reservasi yang merepresentasikan partai politik. Kalau situasinya seperti itu, publik bisa akan sangat sulit untuk mempercayai kualitas pemilihan berjalan dengan berintegritas tanpa intervensi kepentingan parpol,” paparnya.
Baca juga: Polisi Tidak Tahan Pelaku Rasial Terhadap Natalius Pigai
Menurut Titi, sebenarnya DPR dan pemerintah tidak perlu mengubah aturan terkait anggota lembaga penyelenggara pemilu yang saat ini sudah memiliki pakem atau batasan-batasan. Pakem tersebut berupa ketentuan Pasal 22E Ayat (5) UUD RI yang berbunyi "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri."
Selain itu adanya Putusan MK No. 81/PUU-IX/2011 yang mengatur bahwa bagi calon yang pernah menjadi anggota parpol, apabila ingin menjadi anggota KPU, maka sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon.
Dengan adanya dua rujukan konstitusional tersebut, ungkap Titi, model penyelenggara pemilu di Indonesia sudah mengarah ke independen. “Semoga keberadaan pasal tersebut hanya tercecer untuk diselaraskan, dan proses harmonisasi di Baleg bisa mengkoreksi Pasal tersebut sehingga sejalan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” pungkasnya. (OL-4)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved