Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menghukum model papan atas, Chaterine Wilson Binti Peter Wilson alias Keket tujuh bulan penjara.
Selain Keket, Majelis hakim juga menghukum Jumadi, teman laki-laki Keket yang ditangkap polisi ketika mengkonsumsi narkoba, tujuh bulan penjara.
"Menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Chaterine Wilson Binti Peter Wilson alias Keket dan terdakwa II (Jumadi) bui masing-masing selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis hakim Nugraha Medica didampingi Nanang Herjunanto dan Eko Julianto selaku hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Cilodong, Senin (25/1).
Selain menghukum terdakwa I dan terdakwa II, terang Nugraha Medica, Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diputuskan.
"Memerintahkan agar terdakwa I dan II tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok, " pungkas Nugraha Medica
Majelis hakim menyatakan Chaterine Wilson Binti Peter Wilson dan Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri.
Jaksa awalnya menuntut terdakwa Christine Binti Peter Wilson alias Keket dihukum delapan bulan rehabilitasi. Namun Majelis hakim memutuskan, bahwa Chaterine Wilson dan Jumadi bersalah menyalahgunakan narkoba golongan I. (OL-12)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved