Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah resmi melimpahkan surat dakwaan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Maria akan segera disidang atas kasus letter of credit (L/C) fiktif.
“Sekitar pukul 13.07 WIB penuntut umum Kejari Jaksel telah melimpahkan perkara atas tersangka Maria Pauline Lumowa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo di Jakarta, kemarin.
Pelimpahan perkara oleh tim Kejari Jakarta itu terbilang lama. Pasalnya penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti sejak 6 November lalu. Dengan melihat itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih, mengatakan seharusnya proses penegakan hukum Maria Lumowa bisa lebih cepat karena status Maria sebagai buron.
“Kalau yang namanya buron sudah masuk, tuh, harusnya lebih cepat. Karena apa? Karena selama buron itu sebetulnya penyelidikan jalan. Harusnya kasus-kasus seperti begini lebih cepat,” jelas Yenti, kemarin.
Menurut Yenti, proses penegakan hukum terhadap Maria cenderung antiklikmas jika dibandingkan dengan saat pemulangannya ke Indonesia. “Waktu itu disenangkan karena bisa nangkap, hebohnya di depan. Kalau begini ca ranya, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum akan berbahaya lagi, bisa runtuh lagi,” tandasnya.
Kasus yang menjerat Maria berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun (kurs saat itu) pada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian.
Pihak BNI mencurigai PT Gramarindo karena diduga telah mendapatkan bantuan dari orang dalam. Padahal, Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang menjadi jaminan L/C bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Sebelumnya Maria sempat terbang ke Singapura pada September 2003. Maria lantas buron selama 17 tahun setelah ditangkap di Serbia dengan mekanisme ekstradisi.
Penjemputan Maria di Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2020. (Uta/P-5)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan.
BNI memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi di Pematang Siantar. Bank menegaskan isu tersebut berkaitan dengan koperasi yang bukan bagian dari BNI.
Indonesia langsung menggila di Piala Thomas 2026! Sikat Aljazair 5-0 tanpa ampun, Ginting hingga Jojo tampil dominan.
Adhyaksa International Run 2026 di Bali diikuti 3.500 pelari internasional. BNI dorong sport tourism, ekonomi lokal, dan digitalisasi keuangan.
BNI imbau nasabah waspadai modus vishing, phishing, dan social engineering. Simak tips aman transaksi digital dan cara lindungi data pribadi di sini.
Program yang dijalankan melalui inisiatif BNI Berbagi ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama masyarakat lokal, kelompok pengawas pesisir, serta pemerintah daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved