Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perantara Suap Joko Tjandra Saksi Pelaku

Cahya Mulyana
16/12/2020 02:05
Perantara Suap Joko Tjandra Saksi Pelaku
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKSA penuntut umum (JPU) mengakui Tommy Sumardi, terdakwa pengurusan penghapusan daftar buron atas nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra, sebagai saksi pelaku. Status tersebut menjadi hal yang meringankan

Tommy dalam tuntutan jaksa. Tommy dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Tommy sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Tommy yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme. Adapun yang meringankan, Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama.

“Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ungkap jaksa ketika membacakan tuntutan terhadap Tommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Atas tuntutan tersebut, Tommy pun akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). “Kami akan mengajukan nota pembelaan dan meminta waktu dua hari untuk penyusunannya. Hari Kamis (17/12) kami ajukan,” ujar penasihat hukum Tommy, Dion Pongkor, seusai mendengar tuntutan jaksa.

Tommy merupakan perantara suap Joko Tjandra untuk melanjutkan pelariannya sebagai buron. Joko seharusnya menjalani vonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, namun melarikan diri.

Ia meminta bantuan Tommy untuk menghapus nama dirinya dari daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol. Alasan Joko meminta bantuan kepada Tommy karena saran temannya yakni mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Terlebih Tommy merupakan besan Najib sehingga Joko Tjandra sangat yakin keinginannya dapat terkabul.

Tommy pun didakwa membantu Joko memberikan suap kepada dua polisi, yakni mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Keduanya menerima suap total senilai Rp8 miliar.


Tolak pleidoi

Dalam kasus surat jalan palsu Joko Tjandra yang disidangkan secara terpisah dengan terdakwa Joko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo, kemarin, JPU menolak pleidoi yang diajukan kedua terdakwa.

Salah satu yang ditolak JPU terkait dalil bahwa pembuatan surat palsu tersebut diusulkan saksi Doddy Jaya yang saat itu menjadi bawahan Prasetijo. Fakta di persidangan menyebut Prasetijo menerima foto dan KTP Joko Tjandra dan pengacara Joko, Anita Kolopaking. Prasetijo pula yang memerintahkan Doddy membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan keperluan bisnis.

“Dengan demikian penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya,” tandas jaksa Yeni Trimulyani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.

Menjawab replik jaksa, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut jaksa tidak dapat menunjukkan surat-surat palsu yang digunakan kliennya untuk masuk ke Indonesia.

Sidang berlanjut pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim atas pleidoi terdakwa. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya