Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, telah memutuskan gugatan pasangan calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba, pada Rabu (9/12/2020). Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan putusan tersebut ialah menerima gugatan pemohon untuk seluruhnya.
“Sidang sengketa di Boven Digoel, majelis, yakni Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menga bulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Fritz, kemarin.
Putusan tersebut berarti membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganulir pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dan memerintahkan KPU untuk membuat surat keputusan baru. Dengan begitu, pemohon bisa menjadi pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. “Sudah diputuskan dan dibacakan,” ucap Fritz.
Sengketa pencalonan bupati di Boven Digoel terjadi karena KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Diogel, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba, dalam Pilkada Boven Digoel 2020. Yusak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena pernah terlibat kasus korupsi.
Ketetapan KPU setempat tersebut memicu kemarahan pendukung pasangan calon nomor urut 4 tersebut. Suasana pun terus memanas hingga berujung kericuhan yang terjadi pada 30 November 2020 berupa pembakaran rumah yang diduga milik bakal calon bupati lain oleh pendukung Yusak-Yakobus.
Persoalan sengketa pilkada yang berpotensi memunculkan konflik lebih besar itu kemudian membuat Boven Digoel batal menyelenggarakan pemungutan suara pada Rabu (9/12). Dengan demikian, hanya 10 daerah di ‘Bumi Cenderawasih’ yang melaksanakan pencoblosan serentak bersama daerahdaerah lain di Tanah Air.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan untuk pilkada Boven Digoel telah diusulkan pilkada susulan hingga sengketa selesai. Keputusan jadwal pemungutan suara susulan tersebut bakal diambil KPU Papua melalui rapat pleno.
Yusak-Yakobus yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Perindo akan berlaga dengan paslon nomor urut satu Lukas Ikwaron-Lexi Romel (Partai NasDem dan Partai Gerindra), nomor urut dua Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket (PPP dan PKB), dan paslon nomor urut tiga Martinus Wagi-Isak Bangri (PDIP dan PKS). (Ind/P-2)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved