Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah usai putusan banding mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diketuk di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi itu ingin mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
"KPK akan mengambil sikap langkah hukum berikutnya apakah menerima putusan atau upaya hukum kasasi tentu setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, hingga kini, belum menerima salinan putusan tersebut. KPK tidak ingin gegabah untuk menentukan langkah dalam kasus ini.
Baca juga: Periksa Saksi-Saksi, KPK Telusuri Aliran Duit ke Edhy Prabowo
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permintaan banding Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu tidak berubah.
Putusan itu menyebutkan Wahyu terbukti menerima suap bersama-sama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Dia harus tetap menjalani kurungan enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim juga tidak menambahkan hukuman pencabutan hak dipilih untuk Wahyu. Alasannya Wahyu tidak berkarier di dunia politik saat melakukan pemufakatan jahat. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved