Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA ancaman hukuman mati kepada para tersangka bantuan sosial (bansos) termuat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu kepada masyarakat untuk melanjutkan penyelidikan dugaan kasus tersebut.
"Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Minggu (6/12).
Pemerintah, ucap Firli, telah menetapkan pandemi virus korona atau covid-19 sebagai bencana nasional nonalam. Untuk itu, pengungkapan kasus bansos di Kementerian Sosial akan terus dilakukan pendalaman guna penerapan pasal yang lebih tepat.
"Sehingga kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi covid-19," tuturnya.
Dia menyatakan tim penyidik sejauh ini baru menerapkan pasal 12 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Namun bila terdapat bukti lain, KPK bisa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 itu," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Proyek Bansos Pandemi
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan, di dalam ayat (2) berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kelimanya yakni Matheus Joko Santoso (MJS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Ardian I M (AIM) swasta, Harry Sidabuke (HS) swasta, Mensos Juliari P Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW).(OL-5)
PEMERINTAH terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi, serta transparansi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
DTSEN terbaru akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
Kementerian Sosial menjalankan tiga fokus layanan utama, yaitu perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial.
KEMENTERIAN Sosial memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan terhadap seorang WNI lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang sebelumnya terlantar di Taiwan.
Adanya keselarasan momentum antara rencana pengalihan pengelolaan TMPNU dan agenda legislasi yang sedang disusun lembaganya.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved