Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo batal diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Joko Tjandra dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam daftar red notice.
Prasetijo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut seharusnya diperiksa bersama dua orang, yakni mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan pengusaha Tommy Sumardi. Hakim Ketua Muhammad Damis awalnya bertanya kepada para saksi ihwal kesanggupannya memberikan kesaksian. Hal itu disebabkan sidang baru dilanjutkan kembali sekira pukul 20.20 WIB.
Tommy dan Anita menegaskan kesiapan mereka. Prasetijo justru mengatakan bahwa dirinya lelah. Prasetijo menyebut dirinya akan menghadiri sidang dalam perkara lain yang digelar keesokan hari.
"Saya lelah Yang Mulia, karena saya besok rentut (rencana penuntutan) Yang Mulia," kata Prasetijo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).
Diketahui, Prasetijo juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan surat jalan palsu agar Joko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia. Perkara tersebut juga menyeret Joko Tjandra dan Anita sebagai terdakwa.
Rencananya, perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa pada Jumat (4/12) besok.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," ujar Damis kepada Prasetijo.
"Saya pulang Yang Mulia? Ini kayaknya lama Yang Mulia, kemarin (sidang sebelumnya) saya lima jam, enggak mungkin sebentar," tandas Prasetijo.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Tommy dan Anita. Sampai berita ini ditulis, JPU masih mendalami keterangan Tommy perihal komunikasinya dengan Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte soal status red notice Joko Tjandra. (OL-14)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved