Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IN-HOUSE Marketing Apartemen Essence Darmawangsa Shinta Kusriatin mengungkap biaya sewa apartemen terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Dalam setahun, sewa apartemen yang Pinangki bayar mencapai US$4.000 atau sekitar Rp56,5 juta.
Hal itu diketahui saat Shinta menjadi saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesaksian Shinta dilakukan untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang yang diterima Pinangki dari Joko Tjandra.
Shinta menjelaskan Pinangki menyewa apartemen di sana sejak 2016. Selama dua tahun, Pinangki mendiami apartemen berukuran 185 meter persegi. Namun semenjak 2018 sampai sekarang, Pinangki memutuskan pindah ke unit yang lebih besar, berukuran 269 meter persegi.
"Yang pertama 185 meter (persegi), kedua 269 meter (persegi). Harganya juga beda, yang 185 sekitar US$3.500, yang 269 sekitar US$4.000-an," papar Shinta, Rabu (2/12).
Menurut Shinta, keputusan Pinangki untuk pindah ke unit yang lebih besar diambil seiring dengan tumbuh besarnya sang anak. "Pada 2018 sampai sekarang pindah karena anaknya sudah besar."
Selama menyewa unit di Essence Darmawangsa, Shinta mengatakan Pinangki selalu membayar secara tunai. Pembayarannya, lanjut Shinta, tidak melulu dilakukan oleh Pinangki langsung.
"Biasanya Ibu (Pinangki) menitipkan ke adiknya, Ibu Pungki. Pernah juga melalui asisten rumah tangganya, Ibu Ratih," jelas Shinta.
Selain itu, Shinta menyebut bahwa Pinangki pernah membayar sewa apartemen dengan menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat. Saat itu, Pinangki menitipkan uang sewa apartemen kepada Ratih dengan mengonfirmasi terlebih dahulu ke Shinta melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Kurun waktunya saya lupa, tapi pernah sekali pakai dollar (AS). Kalau enggak salah tahun lalu, 2019," tandas Shinta. (OL-14)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved