Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai, Riau.
"KPK hari ini menahan tersangka ZAS (Zulkifli) dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai 6 Desember di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11).
Zulkifli ditetapkan tersangka sejak Mei 2019 terkait dua perkara sekaligus yakni dugaan suap pengurusan DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada kasus pertama, ia diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dalam kasus itu, KPK mencatat pada Maret 2017 Zulkifli bertemu Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta untuk memintanya mengawal pengurusan DAK untuk Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Yaya menyanggupi dengan permintaan fee sebesar 2%.
"Untuk memenuhi permintaan fee itu, Zulkifli diduga mengumpulkan uang dari pengusaha rekanan proyek Pemkot Dumai. Uang setara Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan rupiah kemudian diberikan ke Yaya Purnomo pada November 2017 dan Januari 2018," jelas Alexander.
Untuk kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha rekanan Pemkot Dumai. Penerimaan uang dan fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan kedatangan Zulkifli ke Jakarta untuk mengurus DAK. Gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Pada kasus pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pada kasus kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved