Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menerangkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan perkara untuk memastikan jumlah kasus korupsi yang diperkirakan belum optimal ditangani aparat penegak hukum.
"Kedeputian penindakan bersama tim korwil sedang memetakan perkara-perkara," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/11).
Berbagai perkara tersebut selanjutnya akan ditetapkan untuk dilakukan supervisi setelah diterbitkannya Peraturan Presidan No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini yang akan ditetapkan supervisi pasca-diterbitkannya Perpres supervisi tersebut," ujarnya.
Pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan hal serupa. Pihaknya sedang melakukan sosialisasi Perpres ke semua jajaran.
"Belum dibahas panjang lebar, masih sosialisasi ke semua jajaran, sedang dikumpulkan bahan dari masing-masing Korwil," tuturnya.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus DAK Dumai
Proses pemetaan atau pengumpulan perkara tersebut, menurutnya, tidak memakan waktu lama dan segera bisa diketahui jumlah kasus yang harus disupervisi.
"Tidak lama paling seminggu ini," ucapnya.
Lembaga antirasywah telah menanti Prepres tersebut sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut KPK, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum optimal ditangani aparat penegak hukum. Dengan terbitnya perpres, KPK dapat lebih optimal melakukan supervisi kasus korupsi yang penanganannya dinilai tidak optimal.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 diatur bahwa lembaga antirasywah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved