Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR RI tengah mengkaji rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Proses itu mesti dilakukan secara rinci dan penuh kehati-hatian supaya tidak keluar dari payung hukum yang sudah ada.
"Harus ada batasan jelas bagi TNI jika dilibatkan dalam penanganan terorisme. Kami di Papua punya pengalaman yang berbekas dan menimbulkan trauma akibat tindakan aparat yang melampaui batas," kata Akademisi Program Studi Hubungan Internasional, Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung, dalam diskusi bertajuk Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme, melalui keterangan resmi, Kamis (29/10).
Menurut dia, bakal aturan pelibatan TNI perlu didukung guna meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme. Namun, kewenangan TNI harus sesuai aturan perundang-undangan, khususnya UU TNI.
Baca juga: BNPT Ingatkan untuk Siaga Hadapi Ancaman Terorisme
"Kami mendukung dengan catatan perlu dibatasi, sebagai perbantuan dan bukan kegiatan operasi yang permanen,” urainya.
Marinus menyatakan pembahasan rancangan Perpres harus terbuka atas masukan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat Papua.
Operasi pemberantasan terorisme melibatkan TNI bila mengindahkan kehati-hatian akan menimbulkan masalah karena doktrin membunuh atau dibunuh, kill or to be killed.
Ia juga mengingatkan perbantuan TNI harus melibatkan satuan organik lokal. Karena, berdasarkan pengalaman di Papua, banyak kekerasan dilakukan nonorganik lokal karena tidak memahami pendekatan yang tepat di tengah masyarakat.
"Mekanisme pelibatan harus berdasarkan eskalasi ancaman yang melampaui kapasitas kepolisian (beyond police capacity), diputuskan oleh presiden untuk menguatkan peran otoritas sipil, diatur dengan jelas batasan waktu dan ruang lingkup perbantuannya," tegasnya.
Diskusi yang digelar secara daring yang diselenggarakan MARAPI Consulting & Advisory dengan Program Studi Hubungan Internasional-FISIP Universitas Cenderawasih, Papua itu juga menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Ia mengatakan Komisi III DPR masih melakukan pengkajian terhadap Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.
"Kami memandang perlu masukan dari pemangku kepentingan sebanyak mungkin masukan agar Perpres ini sesuai dengan aspirasi masyarakat,” katanya.
Asrul mengingatkan politik hukum Indonesia telah menetapkan terorisme dalam ranah tindak pidana yang berbasis pada sistem penegakan hukum pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system), bukan sistem militer atau sistem keamanan internal (Homeland security).
Dengan demikian, yang harus dirumuskan adalah pelibatan TNI dalam konteks yang seperti apa dan kerangka kebijakan yang bagaimana.
“Kami menginginkan pelibatan TNI yang proporsional dalam pencegahan, berada di bawah koordinasi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Intinya kita harus berhati-hati agar tidak memberikan cek kosong yang melanggar Undang-undang,” pungkasnya. (OL-1)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved