Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018. Thamrin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Dinas PU-Pera Lampung Selatam Hermansyah Hamidi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (26/10).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2018. Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Adapun pemberi suap yang ditetapkan tersangka yakni pihak swasta Gilang Ramadhan. Sejumlah tersangka itu telah diproses di pengadilan dan sudah divonis pidana antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.
Baca juga : Wapres Sindir Mentalitas Pencitraan
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus itu yakni eks Kepala Dinas PU-Pera yang kini menjabat Asisten II Sekda Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas PU-Pera Lampung Selatan sebelumnya yakni Syahroni.
Dalam kasus itu, Hermansyah dan Syahroni diduga bersama-sama dengan Bupati Zainudin Hasan menerima uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Keduanya diduga mendapat perintah dari Zainudin untuk mengumpulkan pungutan fee proyek kepada rekanan pemkab sebesar 21% dari anggaran.
Hermansyah bersama Syahroni mengumpulkan uang itu dari rekanan. Adapun jumlah setoran proyek yang diserahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp72,74 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5%-0,75% untuk Pokja ULP, 15%-17% persen untuk Bupati, dan 2% untuk kepala dinas PU-Pera.(P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
AKIBAT menerobos palang, kendaraan minibus tertabrak kereta api penumpang di pintu perlintasan di Natar, Lampung Selatan, Lampung. Akibat kejadian itu, satu orang tewas di lokasi.
Tiga nenek asal Lampung Selatan begitu gembira bisa berangkat ke Tanah Suci bersama-sama.
Seekor buaya muara berukuran 1,5 meter ditangkap oleh warga di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Senin (6/5).
Lalu lintas arus balik menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada H+3 Hari Raya Idul Fitri masih terpantau lancar.
Kepolisian Lampung Selatan akan meningkatkan pengamanan di Pelabuhan Bakauheni untuk memberikan rasa aman kepada pemudik Lebaran tahun ini.
Polda Lampung melakukan pembatasan operasional kendaraan jenis truk menjelang hingga usai Idul Fitri, yaitu 5 April hingga 16 April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved