Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal karena melanggar kode etik. Hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Menyatakan terperiksa (Aprizal) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan etik, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut dia, terdapat hal yang memberatkan yakni terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara hal yang meringankan yaitu terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan kooperatif. Aprizal juga kooepratif sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Atas pertimbangan itu, kata Tumpak, sekaligus memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewas, terperiksa dinyatakan bersalah. "Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," pungkasnya.
Majelis etik yang mengadili Aprizal dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Sanksi ringan tersebut berlaku selama satu bulan dan Aprizal tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
Albertina Ho menjelaskan Aprizal dinilai keliru menerapkan istilah OTT terhadap pejabat UNJ saat melaporkan kepada pimpinan KPK. Padahal ia saat itu bertugas memberikan pendampingan di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pendampingan tersebut atas permintaan Inspektur Jenderal Kemendibud Mukhlis pada 15 Mei 2020 agar tim Dumas KPK dapat membantu meluruskan pemberian uang sebanyak US$1.200 dan Rp8 juta dari pejabat di UNJ kepada pejabat Kemendibud. Motifnya untuk mempercepat gelar profesor Rektor UNJ.
Aprizal menurunkan tim untuk mendampingi kegiatan tersebut pada 20 Mei 2020 namun melaporkan dengan istilah OTT. "Terperiksa membuat Whatsapp adanya OTT hanya berdasar informasi awal yang tidak sesuai di lapangan yaitu pemberian uang bukan untuk mempercepat gelar profesor tapi untuk pemberian THR (tabungan hari raya) dan tidak berusaha meralat sehingga informasi tidak sesuai dengan kenyataan realita di lapangan," tutur Albertina. (P-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Cianjur dikenal sebagai salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki seni pencak silat tradisional sendiri.
Para pengajar PAUD Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta, mengikuti kegiatan seminar Peningkatan Kompetensi Pendidik PAUD dalam Pengembangan Keterampilan Literasi bagi Anak Usia Dini.
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
Adanya lembaga sistem penjaminan mutu (SPM) maupun pembentukan Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM) yang merupakan bagian dari penjaminan mutu pendidikan.
Kultur akademik kerap dipandang sebagai penyelesaian kewajiban kerja semata sehingga upaya ini bertentangan dengan perwujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Pada sesi pelatihan fotografi, para santri diperkenalkan alat-alat fotografi, penataan tata letak studio foto dan dilatih teknik pengambilan foto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved