Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dua Tersangka Korupsi PT DI Segera Disidang

Cahya Mulyana
09/10/2020 19:20
Dua Tersangka Korupsi PT DI Segera Disidang
Tersangka dugaan korupsi (PTDI) Budi Santoso (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9).(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. Kedua tersangka dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) akan segera menjalani proses pembuktian di pengadilan.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk tersangka atau terdakwa BS dan IRZ," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).

Menurut dia, penahanan kedua tersangka akan ditangani oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari terhitung 9 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020. Terdakwa Budi Santoso menjalani masa tahanan ini di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal Rinaldi di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ali menjelaskan proses penyidikan kasus tersebut telah mengumpulkan keterangan dari 107 orang saksi. "Dalam waktu 14 hari akan segera disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi di PT DI bermula pada awal 2008 atau ketika Budi Santoso dan Irzal menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain PT DI, yakni Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI. Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

KPK menduga sebelum dibuat kontrak kerja sama, Budi Santoso meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran. Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama itu, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.

Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau Rp330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi. KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima Budi Santosi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Namun hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka, Budi Santoso dan Irzal, kemudian telah menyita dan memblokir rekening senilai total Rp18,6 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya