Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Gandeng Siber Polri Awasi Medsos Kampanye

Cahya Mulyana
03/10/2020 08:24
Bawaslu Gandeng Siber Polri Awasi Medsos Kampanye
Petugas melakukan patroli daring di ruang Media Center Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur.(ANTARA/Irfan Anshori)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri guna memperkuat pengawasan konten di internet. Pengawasan serta penindakan konten negatif di media sosial (medsos) dalam Pilkada 2020 membutuhkan peran banyak pihak.

Terlebih, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak bisa bekerja optimal mengingat keterbatasan waktu dalam menangani setiap temuan pelanggaran.

Kemudian Gakkumndu hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye.

Baca juga: Paslon Dipersilakan Beriklan di Medsos

"Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau itu (pihak lain) karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa, Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain," katanya Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10).

Sentra Gakkumdu, kata Fritz, dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Padahal gugus tugas ini dibatasi waktu penanganan pelanggaran di medsos.

"Jika, (temuan hanya) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu apakah ini masuk pelanggaran atau tidak kemudian baru akan dibahas di Sentra Gakkumdu dan itu argonya sudah jalan," urainya.

Solusinya, kata dia, Bawaslu mengharapkan kerja sama dengan Tim Siber Mabes Polri supaya setiap pelanggaran dapat diatasi secara optimal.

"Sedangkan kalau dikirim ke tim siber tidak ada argo (batas waktu penanganan pelanggaran)," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya