Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjawab sindiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sindiran tersebut respons atas mundurnya Febri dan puluhan pegawai Lembaga Antikorupsi. Ghufron sempat menyatakan bahwa pejuang tidak meninggalkan gelanggang meski perjuangan antikorupsi berubah. Gelanggang yang dimaksud ialah KPK.
"Kalau Pak Ghufron mendapatkan label pejuang (itu) penting, ya saya bisa sebut semoga Pak Ghufron benar-benar menjadi pejuang di dalam sana (KPK)," ujar Febri dalam program Newsmaker yang dipandu jurnalis senior Media Group, Abdul Kohar, Kamis (1/10).
Bagi Febri, sebutan pejuang tidak penting. Terpenting ialah menyamakan persepsi bertempur melawan korupsi meski berada di gelanggang yang berbeda.
Baca juga : Kerap Pangkas Vonis, ICW Ragukan Komitmen MA Berantas Korupsi
"Saya memilih gelanggang lain yang saya kira bisa berbuat lebih banyak di sana untuk memenangkan perangnya," ucap Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menilai hal lain yang penting dalam pemberantasan korupsi ialah mendukung kinerja KPK meski dari luar. Semua pihak mesti satu irama mencegah korupsi.
KPK juga dinilai perlu mendengarkan kritik yang disampaikan masyarakat. Karena kritik tersebut cara publik menilai bahwa ada yang tidak senada dengan pemberantasan korupsi.
"Kalau iramanya agak berbeda kalau ada keliru ya tetap harus dikritik. Itu mekanisme yang wajar saya kira," ucap Febri.
Febri mengundurkan diri dari KPK. Jabatan terakhir sebagai Kepala Biro Humas KPK itu ditinggalkan Febri setelah melayangkan surat pengunduran diri pada Jumat, 18 September 2020. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved