Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGACARA terdakwa dalam kasus gratifikasi Pinangki Sirna Malasari, yakni Jefri Moses, menjelaskan asal usul kekayaan kliennya. Jefri mengungkapkan hal tersebut saat membacakan nota keberatan pada sidang lanjutan Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
“Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profi le sebagai jaksa,” kata Jefri, kemarin.
Jefri menjelaskan bahwa pada 2006, Pinangki menikah secara resmi dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Djoko pernah bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan terakhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Pernikahan tersebut berlangsung dua tahun sejak Djoko bercerai dari istri pertamanya di 2004. Jadi, lanjut Jefri, saat menikah, Djoko berstatus duda. Pernikahan antara Pinangki dan Djoko tersebut bertahan hingga Djoko meninggal dunia pada Februari 2014.
Setelah pensiun, Djoko diketahui berprofesi sebagai advokat. Saat itulah Pinangki mengetahui bahwa Djoko menyimpan uang dalam bentuk banknote mata uang asing.
“Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” papar Jefri.
Setelah Djoko meninggal, Jefri menjelaskan Pinangki menikah lagi dengan perwira polisi bernama Napitupulu Yogi Yusuf. “Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” tandas Jefri.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (23/9) lalu, jaksa penuntut umum menuding bahwa Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang dengan uang yang diterima dari Joko Tjandra.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil BMW X5, membayar sewa apartemen dan membayar dokter di Amerika Serikat, serta membayar dokter home care untuk Pinangki dan keluarganya.
Dalam sidang yang mengagendakan nota keberatan Pinangki terhadap surat dakwaan penuntut umum, ia membacakan surat yang dibacakan Jefri. Pinangki mengklaim tidak pernah menyebut nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin seperti yang didakwakan penuntut umum sebelumnya.
“Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung. Namun, tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja. Namun, tidak kenal,’’ jelas Jefri. (Dhk/P-1)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved