Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 397 pejabat politik telah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Data tersebut didapat sejak 2004 hingga Mei 2020.
"Anggota DPR DPRD 257 kasus, wali kota atau bupati 119 kasus, dan gubernur 21 kasus," ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono, dalam diskusi virtual yang disaksikan sejumlah calon kepala daerah, Rabu (30/9).
Tindak pidana korupsi di ranah pejabat politik itu tersebar di 27 dari 34 provinsi. Terdapat lima provinsi berada di zona merah, yaitu Jawa Barat menempati posisi pertama sebanyak 101 kasus, disusul Jawa Timur 94 kasus, Sumatra Utara 73 kasus, Riau dan Kepulaun Riau 64 kasus, DKI Jakarta 61 kasus, dan provinsi lainya.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Jembatan Waterfront City Kampar
"Tentu itu angka (397 kasus) terbesar perkara jenis korupsi politik yang ditangani KPK," jelasnya.
Giri menekankan korupsi di ranah pejabat politik menjadi prioritas bagi lembaga antirasuah, dalam langkah pencegahan, penindakan dan pendidikan. Terlebih dalam kurun waktu dua bulan lebih akan terselenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Jadi bapak ibu semangat untuk kampanye (agar) terpilih. Tapi jangan sampai menjadi bagian yang (zona) warna merah," jelasnya.
Bedasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR dan DPRD menjadi tersangka kasus korupsi dari Januari 2010 sampai Juni 2018. Data itu diperoleh dari penggambungan kasus rasuah yang ditindak Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved