Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Upaya ini menyusul proses penanganan hukumnya telah inkracht.
"Pada Jumat (25/9), jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke LP Klas IA Sukamiskin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9).
Ali mengatakan, Rohadi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani. "Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ali.
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Vonis lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp300 juta. Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Selanjutnya Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Pihak KPK tak melakukan banding atas putusan tersebut. Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). MA menyunat hukuman mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil ini menjadi lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020. (OL-14)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved