Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGANGKATAN dan pemberhentian pejabat di TNI merupakan hak prerogatif presiden. Itu sebabnya tidak tepat bagi mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengungkit lagi pencopotan dirinya dan mengaitkannya dengan isu PKI.
“Sebenarnya yang paling tahu alasan pemberhentian Pak Gatot itu Pak Jokowi, sebab pengangkatan pemberhentian panglima itu hak prerogatif Presiden. Dengan alasan mau pensiun atau belum pensiun itu juga hak prerogatif presiden,” kata anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk Mantan Panglima, Maumu Apa?’ Minggu, (27/9).
Baca juga: Eksponen 98 Kritik Pernyataan Gatot Nurmantyo
Menurut dia, Gatot sewajarnya sebagai mantan petinggi TNI harus memiliki dasar yang kuat dalam setiap argumentasinya. Hal itu guna mengantisipasi pernyataan yang kabur atau tidak mendasarkan terhadap fakta. “Setiap ucapannya harus punya data agar terkesan tidak berbau drama,” ujar dia.
Ia mengatakan, pergantian Gatot pada 2018 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan berikut alasannya yakni sudah memasuki masa pensiun. Kala itu Jazuli menjabat sebagai Ketua Komisi I dan menerima surat resmi mengenai pencopotan Gatot dan pengangkatan Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI.
"Waktu itu presiden ingin mengganti panglima dengan mengirim surat lewat Bamus DPR. Alasannya dalam surat itu normatif dan kebetulan juga penggantinya satu, Pak Hadi. Maka Komisi I tidak ada jalan lain yakni setuju," paparnya.
Ketua Fraksi PKS ini juga menjelaskan presiden juga memiliki hak untuk menempatkan atau tidak mantan pejabat ke dalam bagian struktur pemerintahnya. Tapi tentunya keputusan tersebut berdasarkan kapasitas dan kapabilitas eks pejabatnya.
“Tapi kalau presiden mau, pejabat yang telah selesai di satu tempat, diberdayakan lagi di tempat yang lain ” pungkasnya.
Sebelumnya, Gatot mengutarakan bahwa dirinya dicopot dari jabatan tertinggi di TNI disinyalir karena pada 2017 menyarankan masyarakat menonton lagi film buatan era Presiden Suharto mengenai pemberontak PKI, G30S PKI. (Cah/A-1)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved